Portal Hiburan – Musik Pernikahan Kena Royalti 2 Persen menjadi topik panas yang tengah viral di media sosial setelah pernyataan resmi dari Wahana Musik Indonesia atau WAMI mencuat. Banyak warganet terutama calon pengantin dibuat heboh karena khawatir harus mengeluarkan biaya tambahan hanya untuk memainkan lagu saat resepsi. Perbincangan ini bermula dari penjelasan Robert Mulyarahardja selaku Head of Corporate Communications and Membership WAMI yang menyatakan bahwa pemutaran lagu di ruang publik seperti acara pernikahan memang dikenai tarif royalti. Aturan ini bukan hal baru namun baru ramai dibicarakan karena dianggap tidak banyak diketahui oleh masyarakat umum. Dalam praktiknya, royalti ini merupakan bentuk penghargaan atas hak cipta para musisi dan komposer. Namun tidak sedikit yang merasa bingung dan bertanya-tanya apakah benar resepsi pernikahan yang bersifat pribadi juga masuk dalam kategori ruang publik dan harus membayar royalti secara resmi kepada lembaga terkait.
Penjelasan WAMI Soal Musik Pernikahan Kena Royalti 2 Persen
Dalam wawancara yang dikonfirmasi pada Selasa 12 Agustus 2025 Robert Mulyarahardja menjelaskan bahwa benar adanya bahwa Musik Pernikahan Kena Royalti 2 Persen dari biaya produksi musik. Hal ini berlaku apabila musik dimainkan dalam ruang publik termasuk gedung resepsi hotel maupun lokasi terbuka yang mengundang banyak orang. Robert menyatakan bahwa prinsipnya setiap penggunaan musik di ruang publik wajib memberikan hak kepada pencipta lagu. Dalam konteks acara pernikahan yang menggunakan musik secara live seperti menyewa band organ tunggal hingga sound system maka biaya produksinya akan menjadi dasar perhitungan royalti. Hal ini berlaku bukan hanya untuk konser atau acara tiket melainkan juga untuk kegiatan nonkomersial seperti pesta pernikahan. Ketentuan ini didasarkan pada prinsip penghargaan terhadap karya intelektual dan sudah diterapkan di banyak negara lain sebagai bentuk dukungan terhadap industri musik nasional yang semakin berkembang.
“Baca juga: 6 Potret Langka DJ Panda di Pengajian Gus Iqdam, Gayanya Bikin Jamaah Melongo”
Apa Saja Komponen Biaya Produksi Musik yang Dihitung
Royalti dikenakan berdasarkan komponen produksi musik yang digunakan selama resepsi. Biaya yang dihitung termasuk sewa sound system, alat musik, dan fee penampil. Kebutuhan teknis lain yang mendukung pertunjukan musik juga termasuk dalam perhitungan. Keseluruhan anggaran pernikahan tidak dijadikan dasar perhitungan royalti. Hanya aspek musik yang dihitung untuk menentukan besaran pembayaran. Besaran dua persen bisa berbeda tergantung skala pertunjukan musik yang disiapkan. Jika hanya memakai pengeras suara kecil, nilai royalti akan lebih rendah. Tidak semua acara memiliki komponen musik yang sama besar. Daftar lagu harus disertakan sebagai bentuk pelaporan resmi. Pelaporan ini diberikan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Daftar tersebut digunakan untuk mengidentifikasi hak cipta lagu yang dipakai. Royalti akan disalurkan kepada pencipta lagu berdasarkan daftar tersebut. Setiap lagu yang digunakan harus tercatat secara akurat. Proses ini membantu pendistribusian royalti secara tepat sasaran. Pencipta lagu akan menerima hak mereka dari penggunaan karyanya.
Bagaimana Proses Pembayaran dan Penyaluran Royalti Dilakukan
Setelah royalti dihitung berdasarkan biaya produksi musik dan daftar lagu disiapkan maka pembayaran dilakukan kepada LMKN atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. LMKN berperan sebagai lembaga yang menghimpun seluruh royalti dari berbagai kegiatan publik termasuk acara pernikahan dan konser. Data yang telah dikumpulkan akan disalurkan kepada LMK atau Lembaga Manajemen Kolektif yang menjadi rumah bagi para pencipta lagu. Kemudian dana tersebut akan diteruskan kepada musisi komposer atau pihak yang memiliki hak atas lagu tersebut. Proses ini dilakukan secara bertahap dan terstruktur dengan transparansi sebagai prinsip utama. Sistem ini memastikan bahwa pemilik hak cipta mendapatkan imbalan yang layak atas karya mereka yang telah dinikmati oleh publik. Walaupun sistem ini terdengar rumit bagi masyarakat awam sesungguhnya mekanisme ini dibentuk untuk melindungi industri musik dari pelanggaran hak cipta secara terus-menerus yang tidak disadari.
“Simak juga: Terowongan Kendal Mendadak Fashion Week, Ribuan Peserta Tampil Bikin Netizen Melongo”
Apa Saja Tanggapan dan Dampak di Masyarakat
Reaksi masyarakat terhadap kabar royalti musik pernikahan ini cukup beragam. Banyak calon pengantin merasa kaget karena informasi ini sebelumnya tidak begitu diketahui luas. Sebagian menganggap tarif dua persen masih masuk akal selama jelas peruntukannya dan prosedurnya tidak menyulitkan. Namun tidak sedikit pula yang merasa keberatan apalagi jika resepsi bersifat pribadi dan tidak mengambil keuntungan finansial. Diskusi publik pun mencuat apakah pernikahan yang hanya dihadiri oleh keluarga dan teman dekat patut disebut ruang publik. Di sisi lain para pelaku industri kreatif dan musisi menyambut baik kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi nyata terhadap hasil karya. Beberapa acara bahkan sudah mulai mengikuti prosedur ini dengan lebih sadar dan profesional. Ke depannya sosialisasi akan menjadi penting agar masyarakat tidak lagi bingung dalam memahami hak dan kewajiban ketika menggunakan musik untuk kebutuhan hiburan dalam acara-acara sosial seperti pernikahan.