Portal Hiburan – Nusron Minta Maaf kepada masyarakat atas pernyataannya yang menyebut semua tanah adalah milik negara dan masyarakat hanya menguasainya karena diberikan hak oleh negara. Permintaan maaf ini disampaikan dalam video klarifikasi yang diunggah oleh akun Instagram resmi Kementerian ATR/BPN pada tanggal 11 Agustus 2025. Pernyataan tersebut sebelumnya menimbulkan kegaduhan dan salah paham di masyarakat hingga viral di media sosial. Nusron menegaskan bahwa maksudnya adalah negara yang mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dan tanah itu sendiri. Oleh sebab itu, sertifikat tanah dianggap sebagai bukti hubungan hukum antara rakyat dan tanahnya, bukan berarti masyarakat tidak memiliki tanah sama sekali. Klarifikasi ini penting agar masyarakat dapat memahami sistem kepemilikan tanah yang berlaku di Indonesia.
Reaksi Masyarakat terhadap Klarifikasi Nusron Minta Maaf
Nusron Minta Maaf mendapat beragam reaksi dari masyarakat setelah pernyataannya viral di media sosial. Pernyataan itu disampaikan usai acara Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta pada 6 Agustus 2025. Acara tersebut membahas kebijakan penertiban tanah telantar yang menjadi sorotan banyak pihak. Masyarakat sempat khawatir tanah yang mereka miliki bisa diambil negara secara sepihak. Dalam klarifikasinya, Nusron menjelaskan tanah bersertifikat bukan sepenuhnya milik negara. Rakyat memiliki hubungan hukum atas tanah dengan pengaturan dari negara. Penjelasan ini diharapkan meredakan kekhawatiran masyarakat yang sempat muncul. Klarifikasi juga bertujuan menghindari kesalahpahaman yang bisa menimbulkan keresahan luas.
Penjelasan Nusron tentang Sistem Kepemilikan Tanah di Indonesia
Dalam klarifikasi tersebut Nusron menyatakan bahwa tanah itu sesungguhnya milik negara dan masyarakat hanya menguasainya setelah diberikan hak kepemilikan tertentu. Pernyataan ini menegaskan bahwa sistem kepemilikan tanah di Indonesia diatur secara hukum dan negara menjadi pihak yang memberikan hak tersebut melalui sertifikat. Hal ini berbeda dengan anggapan masyarakat yang percaya bahwa tanah bisa diwariskan atau dimiliki secara turun temurun tanpa pengakuan hukum. Nusron juga menambahkan bahwa tanah telantar perlu dilakukan penertiban dengan prosedur yang sudah ditetapkan selama 587 hari. Ini menunjukkan bahwa pengaturan tanah di Indonesia dilakukan dengan aturan yang cukup ketat dan tidak dilakukan sembarangan.
Dampak Pernyataan Nusron di Media Sosial dan Respon Pemerintah
Video pernyataan Nusron yang menyebut semua tanah adalah milik negara langsung viral di berbagai platform media sosial. Pernyataan itu memicu diskusi luas mengenai status kepemilikan tanah di Indonesia, terutama terkait hak rakyat atas tanah yang telah mereka miliki selama ini. Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN langsung memberikan klarifikasi dengan video permintaan maaf Nusron untuk meredam kegaduhan. Langkah ini diambil agar masyarakat mendapatkan penjelasan yang benar dan tidak salah paham terkait kebijakan tanah negara. Penertiban tanah telantar menjadi salah satu isu penting dalam pernyataan tersebut yang mendapat sorotan khusus agar prosesnya tetap berjalan sesuai dengan aturan dan hak pemilik tanah tetap dihormati.
“Simak juga: Bukan 350 Tahun, Ini Fakta Mengejutkan Soal Penjajahan Belanda di Indonesia!”
Pentingnya Pemahaman Sistem Kepemilikan Tanah Bagi Masyarakat
Pernyataan Nusron menjadi momentum penting untuk mengedukasi masyarakat mengenai konsep kepemilikan tanah yang berlaku secara hukum di Indonesia. Pemahaman yang benar tentang hak kepemilikan tanah dan hubungan hukum dengan negara sangat diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Masyarakat harus mengetahui bahwa sertifikat tanah bukan hanya sekadar dokumen, tetapi juga bukti pengakuan negara atas hak mereka untuk menguasai tanah tersebut. Negara berperan sebagai regulator yang memastikan agar penggunaan tanah berjalan tertib dan sesuai aturan. Dengan demikian, pernyataan Nusron dan klarifikasinya membuka ruang diskusi agar sistem pertanahan dapat dipahami dengan baik oleh semua pihak demi terciptanya keadilan dan ketertiban.