Portal Hiburan – Polemik royalti musik di kafe terus menjadi perbincangan hangat di kalangan pelaku usaha dan musisi. Banyak pemilik kafe merasa terbebani dengan kewajiban membayar royalti yang dirasa memberatkan. Di tengah kondisi ini, sejumlah artis ternama mengambil langkah berbeda dengan menggratiskan lagu-lagu mereka agar bisa diputar di kafe tanpa biaya royalti. Langkah tersebut dianggap sebagai angin segar yang membantu pelaku usaha tetap bisa menghadirkan suasana musik tanpa takut melanggar aturan. Beberapa nama besar seperti Ahmad Dhani, Rhoma Irama, dan Juicy Luicy secara terbuka memberikan izin agar lagu mereka diputar secara gratis di tempat usaha. Namun, di sisi lain, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN memberikan penjelasan bahwa hak cipta musik melibatkan banyak pihak dan tidak bisa disederhanakan hanya dengan izin dari satu orang. Polemik ini masih menimbulkan banyak pertanyaan mengenai bagaimana aturan royalti akan diterapkan ke depan.
Musisi yang Memberikan Izin Lagu Gratis di Tengah Polemik Royalti Musik di Kafe
Polemik royalti musik di kafe mendorong beberapa musisi besar untuk mengambil sikap yang cukup mengejutkan. Ahmad Dhani misalnya, sang pentolan Dewa 19 secara terbuka mengatakan bahwa pemilik restoran boleh memutar lagu-lagu Dewa 19 tanpa harus membayar royalti. Ia bahkan meminta pemilik usaha untuk menghubungi dirinya langsung melalui media sosial untuk mengatur izin ini. Juicy Luicy juga mengikuti langkah yang sama dengan memperbolehkan lagu-lagu mereka dibawakan di kafe tanpa perlu izin atau biaya tambahan. Begitu pula dengan Thomas Ramdhan dari GIGI yang menggratiskan lagu ciptaannya bagi penyanyi atau band yang mendapatkan honor di bawah lima juta rupiah per acara. Sementara itu, Charly van Houten dan Rhoma Irama juga menyatakan seluruh karya mereka bebas dinyanyikan tanpa biaya royalti. Langkah para musisi ini memberikan alternatif solusi di tengah kebingungan pelaku usaha akibat peraturan royalti yang semakin ketat.
“Baca juga: Duel Sengit El Rumi vs Jefri Nichol Berakhir Mengejutkan, TKO dalam 38 Detik!”
Penjelasan LMKN tentang Kompleksitas Hak Cipta Musik
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN memberikan respons yang cukup tegas terhadap fenomena sejumlah artis yang menggratiskan lagunya. Mereka menegaskan bahwa satu lagu bukan hanya milik satu orang saja karena musik merupakan hasil kolaborasi banyak pihak, mulai dari pencipta lagu, penyanyi, hingga pemilik rekaman. Komisioner LMKN, Yessy Kurniawan, menjelaskan bahwa tidak semua pihak yang terkait dalam sebuah lagu pasti menyetujui penggratisan lagu secara bebas. Hal ini membuat situasi menjadi rumit dan tidak bisa diputuskan secara sepihak. Selain itu, Bernard Nainggolan, komisioner lain di LMKN, menegaskan bahwa hak cipta adalah paket utuh yang melibatkan beberapa hak sekaligus, sehingga melonggarkan satu hak saja bisa berdampak pada pelanggaran hak lainnya. Pernyataan ini mengingatkan publik bahwa royalti musik bukan sekadar formalitas, melainkan penghargaan terhadap kerja keras semua pihak yang terlibat dalam proses produksi musik.
Dampak Polemik Royalti terhadap Pelaku Usaha dan Solusi Alternatif
Polemik royalti musik di kafe membawa dampak langsung pada pelaku usaha terutama kafe dan restoran. Beberapa tempat memilih langkah aman dengan hanya memutar lagu-lagu band indie lokal yang biasanya tidak terlalu rumit urusan royalti dan lebih mudah diakses melalui jaringan pertemanan. KafeKopi Tenda di Salatiga misalnya memutar musik dari band indie lokal untuk menghindari masalah hak cipta. Langkah ini mendapat sambutan positif dari musisi lokal karena memungkinkan karya mereka didengar lebih luas tanpa masalah hukum. Namun, polemik royalti ini juga membuat beberapa kafe memilih untuk tidak memutar musik sama sekali dan menggantinya dengan suara alam agar suasana tetap nyaman tanpa harus menghadapi risiko denda atau tuntutan hukum. Pilihan ini menunjukkan bagaimana kompleksitas masalah royalti dapat mempengaruhi suasana bisnis yang sebenarnya sangat bergantung pada musik sebagai penunjang kenyamanan pelanggan.
Reaksi dan Tantangan yang Dihadapi Industri Musik dan Kafe
Polemik royalti musik di kafe menimbulkan pro dan kontra di kalangan pelaku industri musik. Beberapa musisi percaya penggratisan lagu dapat membantu industri dan pelaku usaha tetap bertahan. Namun, sebagian lain khawatir hak mereka tidak dihargai secara layak. Vokalis Rebel Project, Yunus Ucup, mengatakan situasi ini membuat industri musik menjadi abu-abu. Menurutnya, tidak ada kepastian hukum yang jelas terkait masalah royalti ini. Di sisi lain, pelaku usaha menghadapi kebingungan besar karena aturan royalti dianggap memberatkan. Aturan royalti juga sulit dipahami oleh banyak pemilik kafe dan restoran. Masalah ini membuka ruang diskusi agar sistem royalti musik di Indonesia bisa diatur lebih baik. Sistem tersebut harus melindungi hak pencipta lagu tanpa membebani usaha kecil. Seiring berkembangnya teknologi dan model bisnis baru, isu royalti musik di kafe makin penting. Hal ini menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak terkait untuk menemukan solusi terbaik.