Portal Hiburan – Ijazah Palsu Jokowi menjadi salah satu isu hukum yang kini tengah disorot publik di seluruh Indonesia. Kasus ini bermula dari tudingan yang menyebutkan bahwa ijazah milik presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, adalah palsu. Polda Metro Jaya pun langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan bahwa proses penyelidikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum. Hingga akhir Oktober 2025, total 117 saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik. Tak hanya itu, empat korban pelapor dan 11 terlapor juga telah menjalani pemeriksaan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa penyidikan dilakukan secara hati-hati dan profesional. Proses pengumpulan bukti dan fakta-fakta hukum terus dilakukan agar kasus ini bisa diungkap dengan terang benderang.
Proses Panjang Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Penyelidikan terhadap kasus Ijazah Palsu Jokowi melibatkan sejumlah pihak yang memiliki kapasitas hukum dan akademik. Sebanyak 25 saksi ahli telah dimintai keterangan untuk memperkuat data dan analisis forensik dokumen. Menurut Brigjen Ade Ary, Polda Metro Jaya berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilakukan berdasarkan SOP yang berlaku. Koordinasi juga dilakukan secara intens dengan pihak kejaksaan guna mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Semua bukti yang telah dikumpulkan akan dianalisis untuk menentukan siapa pihak yang dapat dijadikan tersangka. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa tidak ada intervensi dalam proses hukum ini. Semua langkah dilakukan secara transparan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, terutama dalam kasus yang menyangkut nama besar seorang presiden.
“Baca juga: Heboh! Onad Ditangkap Bareng Istri di Perumahan Mewah, Netizen Kaget!”
Komitmen Polda Metro dalam Menuntaskan Dugaan Fitnah
Dalam kasus dugaan Ijazah Palsu Jokowi ini, Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menegakkan keadilan secara proporsional. Penyelidikan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada pembuktian dokumen ijazah, tetapi juga menelusuri motif di balik tudingan tersebut. Brigjen Ade Ary menjelaskan bahwa seluruh barang bukti dan alat bukti telah dikumpulkan dengan cermat. Fakta-fakta yang ditemukan selama penyidikan dikomunikasikan secara berjenjang antara penyidik dan pihak kejaksaan. Polisi memastikan bahwa penyelidikan tidak terhambat oleh faktor politik atau tekanan pihak manapun. Keberlanjutan proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menegaskan kebenaran dokumen pendidikan milik Presiden Jokowi. Polda Metro juga menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidik dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
“Simak juga: Onad Tertangkap Bareng Istri di Perumahan Eksklusif, Ini Faktanya!”
Pemeriksaan Jokowi dan Barang Bukti yang Disita
Pemeriksaan terhadap Presiden Jokowi dilakukan setelah kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan. Proses tersebut dilaksanakan di Mapolresta Solo pada tanggal 24 Juli 2025. Dalam kesempatan itu, penyidik turut menyita ijazah SMA dan ijazah S1 milik Jokowi untuk diteliti oleh laboratorium forensik. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pembuktian terhadap keaslian dokumen yang menjadi sumber kontroversi. Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan dan menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli serta sesuai dengan dokumen pembanding. Namun, penyidikan oleh Polda Metro Jaya tetap dilakukan untuk memastikan tidak ada celah hukum yang terlewatkan. Pemeriksaan terhadap berbagai pihak juga dilakukan untuk mencari titik terang dari penyebaran tuduhan tersebut. Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam membuktikan bahwa proses hukum berjalan secara profesional dan independen.
Perkembangan Terbaru dan Harapan Publik
Hingga saat ini, kasus dugaan Ijazah Palsu Jokowi masih dalam tahap penyidikan aktif di Polda Metro Jaya. Masyarakat menaruh perhatian besar pada proses hukum ini karena menyangkut reputasi kepala negara sekaligus kredibilitas lembaga penegak hukum. Jokowi sendiri telah melaporkan pihak-pihak yang dianggap menyebarkan fitnah melalui pasal 310 dan 311 KUHP serta pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari total enam laporan yang masuk, empat di antaranya sudah naik ke tahap penyidikan sementara dua laporan lain telah dicabut. Publik berharap agar penyidikan ini menghasilkan kejelasan yang adil dan transparan. Polda Metro menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu. Setiap fakta akan diuji secara hukum agar kebenaran dapat terungkap dan opini publik tidak lagi terpecah.

